Asuransi Mobil Klaim Kehilangan Mobil

asuransi mobil klaim kehilangan mobil @tuanyuda
@tuanyuda – tujuan Anda ikut asuransi mobil adalah untuk melindungi mobil Anda dari risiko-risiko yang tidak diinginkan seperti kehilangan mobil. Tapi tahukah Anda hal yang bisa membuat asuransi tidak mengganti klaim kehilangan mobil. Perhatikan hal berikut ini ketika Anda mengurus asuransi untuk klaim kehilangan mobil.

Jika Anda kehilangan mobil dan ikut asuransi yang mengcover kehilangan mobil maka hal pertama yang Anda lakukan ialah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib 1 X 24 jam. Di pihak berwajib Anda akan diberikan surat kehilangan yang akan berguna untuk proses klaim asuransi dan memblokir surat-surat kendaraan Anda.

Setelah itu Anda memiliki waktu 72 jam setelah kejadian untuk melapor ke pihak asuransi. Proses klaim baru bisa dilakukan setelah proses pencarian dari pihak kepolisian berlangsung selama 60 hari. 

Namun tidak semua kasus kehilangan kendaraan selalu mendapat tanggungan dari asuransi. Karena kasus hilangnya kendaraan memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Latar belakang inilah yang berhubungan dengan klaim asuransi kendaraan Anda.

Biasanya kendaraan yang ter-cover oleh asuransi ialah kendaraan yang benar-benar murni pencurian, bukan penggelapan. Penggelapan yang dimaksud ialah kehilangan kendaraan karena pemilik kendaraan secara sadar menyerahkan kendaraannya atau yang disebut penipuan.Kalau kasusnya seperti itu pihak asuransi tidak akan mengcover kendaraan Anda yang hilang.

Jika kronologis tidak masuk akal pun pihak asuransi akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Kalau terbukti adanya kebohongan dari kronologis kejadian, tentunya kendaraan Anda tidak akan dilindungi oleh pihak asuransi. Lebih dari itu, pihak asuransi bahkan bisa menuntut Anda karena telah melakukan penipuan.
dalam asuransi mobil hal-hal yang perlu dilakukan saat klaim kehilangan mobil
Selain itu hal-hal yang tidak dilindungi oleh pihak asuransi ialah insiden yang melanggar peraturan lalu lintas. Salah satu contoh ialah ketika Anda melakukan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan Anda. Namun Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah tidak berlaku, pihak asuransi pun tidak meng-cover kendaraan Anda. 

Hal yang perlu dilampirkan dalam klaim mobil hilang antara lain, formulir klaim yang telah diisi lengkap; fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan; fotokopi SIM & STNK; dokumen asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat; BAP bila diperlukan; BPKB, Faktur, STNK (asli); kwitansi bermeterai kosong rangkap 3 (tiga); kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah); surat Keterangan Kadit Serse Polda; Surat tanda pemblokiran STNK Polda; dan surat Subrogasi (@tuanyuda)