asuransi mobil klaim kehilangan mobil @tuanyuda |
@tuanyuda – tujuan
Anda ikut asuransi mobil adalah untuk melindungi mobil Anda dari risiko-risiko
yang tidak diinginkan seperti kehilangan mobil. Tapi tahukah Anda hal yang bisa
membuat asuransi tidak mengganti klaim kehilangan mobil. Perhatikan hal berikut
ini ketika Anda mengurus asuransi untuk klaim kehilangan mobil.
Jika Anda
kehilangan mobil dan ikut asuransi yang mengcover kehilangan mobil maka hal
pertama yang Anda lakukan ialah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
berwajib 1 X 24 jam. Di pihak berwajib Anda akan diberikan surat kehilangan
yang akan berguna untuk proses klaim asuransi dan memblokir surat-surat
kendaraan Anda.
Setelah itu
Anda memiliki waktu 72 jam setelah kejadian untuk melapor ke pihak asuransi.
Proses klaim baru bisa dilakukan setelah proses pencarian dari pihak kepolisian
berlangsung selama 60 hari.
Namun tidak
semua kasus kehilangan kendaraan selalu mendapat tanggungan dari asuransi.
Karena kasus hilangnya kendaraan memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
Latar belakang inilah yang berhubungan dengan klaim asuransi kendaraan Anda.
Biasanya kendaraan
yang ter-cover oleh asuransi ialah kendaraan yang benar-benar murni pencurian,
bukan penggelapan. Penggelapan yang dimaksud ialah kehilangan kendaraan karena
pemilik kendaraan secara sadar menyerahkan kendaraannya atau yang disebut
penipuan.Kalau kasusnya seperti itu pihak asuransi tidak akan mengcover
kendaraan Anda yang hilang.
Jika kronologis tidak masuk akal pun pihak
asuransi akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian
yang sebenarnya. Kalau terbukti adanya kebohongan dari kronologis kejadian,
tentunya kendaraan Anda tidak akan dilindungi oleh pihak asuransi. Lebih dari
itu, pihak asuransi bahkan bisa menuntut Anda karena telah melakukan penipuan.
dalam asuransi mobil hal-hal yang perlu dilakukan saat klaim kehilangan mobil |
Selain itu hal-hal
yang tidak dilindungi oleh pihak asuransi ialah insiden yang melanggar
peraturan lalu lintas. Salah satu contoh ialah ketika Anda melakukan klaim
asuransi atas kehilangan kendaraan Anda. Namun Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda
sudah tidak berlaku, pihak asuransi pun tidak meng-cover kendaraan Anda.
Hal yang perlu
dilampirkan dalam klaim mobil hilang antara lain, formulir klaim yang telah
diisi lengkap; fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan; fotokopi SIM
& STNK; dokumen asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat; BAP bila
diperlukan; BPKB, Faktur, STNK (asli); kwitansi bermeterai kosong rangkap 3
(tiga); kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah); surat Keterangan Kadit Serse
Polda; Surat tanda pemblokiran STNK Polda; dan surat Subrogasi (@tuanyuda)